CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA -Dengan terbentuknya Lembaga Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang diketuai oleh Dr. Velix Vernando Wanggai dan sembilan anggotanya berdasarkan Keppres 110 tahun 2025.
Menurut Direktur PaPeDa Institute La Ode M. Rusliadi Suhi atau disapa Lamrus hal ini merupakan langkah strategis dan perwujudan komitmen kuat Presiden Prabowo terhadap Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan persoalan mendasar di Tanah Papua.
"Komite Eksekutif ini hadir justru memperkuat peran kewenangan Badan Pengarah Percepatan Pembangun Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) berdasarkan PP 106 tahun 2021 dan UU Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang sebelumnya bertanggung langsung kepada Wakil Presiden,"ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Ceposonline.com, Jumat (10/10/2025).
Dijelaskan, Komite Eksekutif ini akan dipayungi dengan Peraturan Presiden terbaru untuk mengatur kewenangan kelembagaan, tugas pokok fungsinya dengan BP3OKP dan Perwakilannya di enam Provinsi di Tanah Papua.
" Secara konstitusional terbentuknya Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua ini tidak bertentangan dengan hukum dan keberadaan Komite ini merupakan kebijakan baru Presiden yang secara struktural dan memperkuat kewenangannya langsung berada dibawah Presiden," tandasnya.(*)