CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA – Tersisa 15 hari lagi agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar. Dua kandidat, BTM - CK dan Mariyo mulai gencar melakukan road show ke berbagai daerah.
Namun disini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas mengingatkan semua kepala daerah untuk tidak menjadi tim sukses jika belum mengajukan cuti.
Selama masih berstatus kepala daerah maka posisinya harus netral. Kepala daerah menjadi pembina politik untuk semua tanpa harus melihat berangkat dari latar belakang partai A, B atau C.
Kepala Daerah dilarang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, terkecuali yang bersangkutan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 281 yang mengatur tentang mengenai ketentuan cuti.
Yang dikhawatirkan adalah lahir potensi abuse of power. Ini lantas diantisipasi oleh KPU dengan mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2018, dimana pasal 62 menyatakan, kepala daerah yang menjadi tim pemenangan harus melakukan cuti berdasarkan izin Kementerian Dalam Negeri maksimal satu hari dalam seminggu.
“Kepala daerah dilarang berkampanye untuk salah satu sosok paslon, kecuali pejabat yang bersangkutan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara,” tegas anggota Bawaslu Papua, Koordiv P2H, Yofrey Piryamta saat dikonfirmasi, Minggu (20/7).
Selain itu, dalam berkampanye atau naik ke panggung. Para kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya atau menggunakan fasilitas-fasilitas negara.
“Bahkan kepala daerah juga tidak boleh mengambil tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, dengan menggunakan kewenangannya,” kata Yamta.
“Pengawasan tidak hanya menunggu laporan, namun pengawasan secara melekat. Saat ini, pengawas tingkat kampung juga sudah ada. Jadi, ketika ada kampanye di lapangan sudah langsung dilakukan oleh teman-teman Panwas Distrik dan pengawas kampung,” ungkapnya.
Hanya yang terlihat di lapangan, banyak kepala daerah justru mengendorse paslon yang datang ke daerahnya. Terkait ini Bawaslu menyatakan akan terus memantau termasuk bersurat ke gubernur, bupati dan wali kota di sembilan kabupaten/kota di Papua untuk memastikan seluruh ASN netral. (*)