CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Penyidik Polresta Jayapura Kota resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Amril Sidik (28), pemilik usaha laundry yang ditemukan tewas di tempat usahanya di Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (2/7/2025).
Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial AS (39) dan ST (29), yang tidak lain adalah karyawan dari korban sendiri.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula saat korban datang ke rukonya untuk melakukan pengecekan rutin. Setibanya di lokasi, tersangka AS mengikuti korban ke bagian belakang ruko.
"Tanpa peringatan, pelaku AS langsung mengambil balok kayu berukuran sekitar 1 meter dan memukulkannya berulang kali ke bagian belakang kepala dan tubuh korban hingga tersungkur tak berdaya," ujar Kombes Pol Fredrickus dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Jayapura, Senin (7/7/2025).
Melihat korban kesakitan, AS kemudian mengikat tangan, tubuh, dan kaki Amril dengan tali plastik, serta meminta istrinya, ST, untuk mengambil lakban. "ST yang melakban mulut korban, agar tidak dapat meminta pertolongan," tambahnya.
Usai melakukan aksinya, pasangan suami istri itu melarikan diri dari lokasi kejadian dengan membawa sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla merah, satu unit HP iPhone 15 warna hitam, satu unit tablet Hanzong, dan satu unit laptop Lenovo.
Untuk menghilangkan jejak, AS membuang HP korban di Jalan Raya Kelapa Dua, Entrop, dan memarkirkan mobil korban di halaman sebuah rumah ibadah di kawasan Bucen, Entrop.
Upaya pelarian keduanya terhenti pada Jumat (4/7/2025), saat Tim Opsnal gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus keduanya di Pelabuhan Jayapura, saat hendak kabur ke luar kota melalui jalur laut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa kesal dan sakit hati AS terhadap korban yang disebut tidak melayani permintaan pinjaman uang.
"Kekesalan itu memuncak hingga AS merencanakan pembunuhan dengan melibatkan istrinya," ujar Kapolresta.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang sadis. AS memukul korban secara brutal dengan balok kayu hingga menyebabkan tulang tengkorak bagian belakang korban hancur dan mengalami pendarahan hebat, sebelum akhirnya mengikat tubuh korban dan menyumpal mulutnya dengan lakban. Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa keesokan harinya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Ayla merah nomor polisi PA 1695 RL, satu unit iPhone 15 hitam, satu unit tablet Hanzong, satu unit laptop Lenovo, satu buah balok kayu sepanjang 35 cm, satu utas tali plastik biru, dan satu lembar lakban coklat.
"Penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," tutup Kombes Pol Fredrickus (*)