• Senin, 22 Desember 2025

Tuntut Uncen Bayar Rp 64 Milyar, Pemilik Ulayat Kembali Palang RSUP Jayapura

Photo Author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 10:29 WIB
Tanpak pintu utama masuk RSUP Jayapura dipalang pemilik Ulayat dengan memasangkan baliho besar berisi tuntutan, Rabu (28/5/2025)
Tanpak pintu utama masuk RSUP Jayapura dipalang pemilik Ulayat dengan memasangkan baliho besar berisi tuntutan, Rabu (28/5/2025)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Jelang peresmian, Rumah Sakit Umum Papua (RSUP) di Kota Jayapura, kembali dipalang pemilik Ulayat dari Masyarakat adat Hebeibulu Yoka pada, Rabu (28/5/2025).

Dari pantauan Cenderawasih Pos, pemalang tersebut dilakukan tepat depan pintu masuk RS oleh sejumlah pemuda pemilik Ulayat dengan memasangkan baliho dengan ukuran besar berisi tuntutan, serta mengantung daun kelapa mudah dan buah pinang dan lainnya.

Kepada Wartawan dilokasi Ondofollo Kampung Yoka, Ricky David Mebri saat mengatakan pemalangan tersebut dilakukan oleh pihaknya dengan tujuan agar pihak Uiversitas Cenderawasih selaku penanggungjawab pembangunan tersebut dapat memenuhi sejumlah tuntutan pihaknya.

"Kami kembali melakukan pemalanga ini karena hak kami belum dikasih oleh lembaga Uncen, kami minta ganti rugi tanah adat, kami menuntut itu," kata David Mebri.

Tak hanya itu masyarakat yang mengaku pemilik hak Ulayat tersebut juga meminta kepada pemerintah untuk dalam merekrut pegawai di RS tersebut dapat menerima 50 persen Nasional, 30 persen anak asli Papua dan 20 persen pemilik Ulayat.

Ditempat yang sama kuasa hukum pemilik Ulayat, Febian Samuel hutubessy menyampaikan bahwa Uncen telah melakukan pelanggaran dengan tidak menganti rugi kepada masyarakat masyarakat adat Hebeibulu selaku pemilik hak Ulayat.

Febian sampaikan itu berdasarkan undang-undang Otonomi khusus (Otsus) yang bunyinya tanah diatas Papua ini harus ada alas hak untuk pengajuan sertifikat. Namun, kata Febian Uncen belum melakukan itu kepada pemilik Ulayat.

"Terdapat pelangaran itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut," jelas Febian. 

Karena itu dia berharap, dengan dilakukannya pemalang tersebut oleh pemilik Ulayat dapat menemukan solusi-solusi terbaik demi kepentingan masyarakat. "Bangunan sudah berdiri untuk kepentingan umum tetapi hak mereka juga jangan diabikan," tambahnya.

Terkait dengan masalah tersebut kata Febian, selaku kuasa hukum dari pemilik Ulayat dirinya mengaku telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri di Jakarta dan juga Polda Papua tentunya. Tak hanya itu pihaknya juga telah melakukan surat gugatan Perdata terkait dengan pemalsuan sertifikat yang diduga dilakukan oleh Uncen.

"Sertifikat itu kami tidak pernah lihat sama sekali sampai dengan hari ini yang katanya atasnama Kementrian pendidikan tinggi dalam hal ini Uncen," ungkapnya.

Untuk diketahui pemalang tersebut dilakukan oleh pemilik Ulayat setelah kesepakatan antara pihak Uncen dan pemilik Ulayat terpenuhi. Hak yang dimasukkan dan belum dibayar oleh pihak Uncen kepada pemilik Ulayat kata kuasa hukum tersebut sebesar Rp 64 milyar.

"Kami akan palang sampai ada penyelesaian. Pihak Ulayat tidak menuntut besar pastinya punya toleransi juga. Nilainya dari luasan. Luasan 6,4 hektar. Jadi kami total gugat Uncen sebesar Rp 64 milyar,". (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X