• Senin, 22 Desember 2025

Ini Sosok Delapan Anggota DPRK yang Bakal Dilantik

Photo Author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:07 WIB
Delapan anggota DPRK Jayapura kursi pengangkatan saat mengambil sumpah di ruangan rapat Paripurna kantor DPR kota Jayapura, Sabtu (17/5/2025). Jimi/Ceposonline.com
Delapan anggota DPRK Jayapura kursi pengangkatan saat mengambil sumpah di ruangan rapat Paripurna kantor DPR kota Jayapura, Sabtu (17/5/2025). Jimi/Ceposonline.com

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Sembilan anggota DPR Kota Jayapura mekanisme pengangkatan periode 2024–2029 diresmi dilantik dalam rapat paripurna DPR Kota Jayapura pada, Sabtu (17/5/2025).

Pelantikan sembilan anggota dewan perwakilan adat tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Derman P Nababan. Namun salah satu dari kesembilan anggota dewan tersebut telah berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPR Kota Jayapura Theos Revelino B Ajomi itu di hadiri langsung Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Abisai Rollo dan Rustan Saru, Kepala OPD dilingkup Kota Jayapura, serta intansi vertikal dan tamu undangan lainnya.

Ke-delapan anggota DPR Kota Jayapura mekanisme pengangkatan tersebut adalah Pdt. Hein K. Mano, Johni Sanyi, Zeth F, Ohoiwutun, Ferdinand Hanuebi, Virgin Merahabia, Christian F.r.Ireeuw, Frida M. Ramela dan Rudi Mebri. Sedangkan satu nama lainnya yakni Marahin Chaay tidak dilantik karena meninggal dunia.
Kepada wartawan Walikota Jayapura Abisai Rollo berharap kepada anggota dewan dari kursi pengangkatan ini dapat menjalankan tugas. "Jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka mengakomodir aspirasi masyarakat, khususnya masyrakat adat di 10 Kampung Adat Kota Jayapura, " pinta Abisai Rollo.

"Semoga dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka mengakomodir aspirasi Masyrakat adat di 10 Kampung Adat sehingga bisa bersama-sama membangun Kota Jayapura yang lebih maju dan sejahtera sesuai Visi dan Misi Kota Jayapura," harap Abisai.

Adapun pelantikan sejumlah anggota dewan ini berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.35/2025 Tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan.

Serta tercantum dalam ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa “Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ". (*)

Editor: Abdel Gamel Naser

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X