CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Seorang pria berinisial YW (38) berhasil diciduk oleh aparat Kepolisian
Ia ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis ganja di Kota Jayapura.
Adapun YW ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura
di Wilayah Padang Bulan, Distrik Heram Kota Jayapura, Senin (28/4/2025) siang.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku berinisial YW (38) tersebut.
"Ya, YW ditangkap lantaran hendak mengedarkan Narkoba jenis ganja di Kota Jayapura,"ucap Febry Pardede.
Kata Febry Pardede bahwa YW beserta barang buktinya kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.
Adapun penangkapan YW berdasarkan informasi yang dikantongi oleh anggotanya di lapangan.
Sementara itu terkait kronologis penangkapan YW dimana saat itu ia sedang berada di pinggir jalan.
Kemudian anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan pengeledahan.
"Jadi, saat itu juga angggota saya melakukan penggeledahan pada badan serta bagasi motornya dan ditemukan satu buah paketan warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,"terangnya.
Sementara itu terkait dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku YW yakni satu buah paketan warna coklat yang berisikan narkoba jenis ganja.
Dengan rincian 12 paket plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian 24 plastik ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 500 gram.
"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"tutup Febry Pardeda. (*).