• Senin, 22 Desember 2025

Pria di Jayapura Ini Tewas Akibat Merakit Bom Ikan dari Mortir Peninggalan Perang Dunia II

Photo Author
- Senin, 28 April 2025 | 12:32 WIB
Lokasi korban merakit Bom Ikan menggunakan Mortir Peninggalan Perang Dunia II, di Kelurahan Waimhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu(27/4/2025) (CEPOSONLINE.COM/Humas Polresta Jayapura Kota)
Lokasi korban merakit Bom Ikan menggunakan Mortir Peninggalan Perang Dunia II, di Kelurahan Waimhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu(27/4/2025) (CEPOSONLINE.COM/Humas Polresta Jayapura Kota)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Seorang pria bernama Agus (44) meninggal dunia saat merakit bom ikan (dopis) di rumahnya di kompleks belakang Gunung, Perumahan Ampera, Kelurahan Waimhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (27/4/2025).

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan bahwa korban diketahui sedang merakit bom ikan dengan menggunakan serbuk bahan peledak yang diambil dari mortir peninggalan Perang Dunia II yang ditemukan di sebelah rumahnya.

Ledakan keras yang terdengar dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama kali didengar oleh istri korban.

Saat memeriksa, ia menemukan Agus sudah dalam kondisi mengenaskan dengan pergelangan tangan kanan terputus, tangan kiri hancur, serta luka bakar serius di bagian mulut dan sudah tak bernyawa. Melihat itu sang istri langsung mengevakuasi korban ke RSUD Abepura.

"Kami menerima laporan dari pihak rumah sakit dan setelah dilakukan pengecekan, benar terjadi ledakan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kompol Komarul Huda dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2025).

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pecahan mortir yang diduga berasal dari sisa-sisa Perang Dunia II.

"Korban meninggal akibat kelalaiannya sendiri saat mencoba merakit bom ikan menggunakan bahan berbahaya dari mortir tua," jelas Kompol Komarul.

Adapun pihak keluarga korban kata Kompol Komarul telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi.

"Jenazah korban langsung dimakamkan Minggu sore," bebernya.

Melihat peristiwa itu, Kompol Komarul Huda mengimbau kepada masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tidak menggunakan bom ikan saat mencari ikan di laut.

Ia menegaskan, selain berbahaya bagi keselamatan jiwa, penggunaan bom ikan juga merusak ekosistem laut seperti terumbu karang.

"Perlu diketahui, penggunaan bom ikan juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegasnya (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X