CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Para netizen yang biasa menggarap sebuah moment menjadi konten untuk mendapat validasi diingatkan agar berhati-hati. Karena tidak semua kejadian bisa dijadikan konten.
Polresta Jayapura Kota mendapat laporan terkait keluhan ini karena apa saja kejadian di depan mata langsung dijadikan konten.
Jika yang sifatnya hiburan mungkin bisa saja, namun jika yang berkaitan dengan musibah atau bencana ini yang diwarning.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon tegas menyatakan bahwa bagi siapa saja yang menjadikan musibah sebagai konten di media sosial dipastikan akan dijerat dengan hukum.
Ini sama halnya berfoto selfie di lokasi musibah karena dianggap tidak memiliki empati atas kejadian tersebut.
"Situasi musibah seperti ini sangat baik jika masyarakat lain ingin membantu, namun jangan salah digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolresta belum lama ini di Koya Barat.
"Itu bisa diproses hukum," tambahnya.
Menurut Kapolresta, musibah yang dijadikan konten hanya untuk mendapatkan viewer atau sekedar like bisa dikenakan hukuman atas perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Saya berharap masyarakat harus bijak, karena sangat tidak elok jika ada warga yang sedang berduka justru kita manfaatkan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
“Harusnya bisa dihargai dengan berempati, jangan sedikit-sedikit konten dan saya berharap ini tidak terjadi lagi,"
Kata Victor Mackbon, masyarakat yang baik harus bijak dalam mengunakan media sosial agar tidak menyinggung atau merugikan orang lain.
Pada dasarnya, perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), namun pasal tersebut telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 335 KUHP setelah diubah isinya meliputi perbuatan tidak menyenangkan, termasuk pemaksaan meliputi pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan juga perbuatan yang mengganggu ketenangan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana. (*)