CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Hingga kini, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) belum menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRP, Dr. Juliana Waromi, kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025).
Juliana menjelaskan bahwa kewenangan terkait tahapan pemilihan anggota DPRP Pengangkatan tersebut berada di tangan pemerintah pusat yaitu Kementrian Dalam Negeri.
Sementara itu, Sekretariat DPRP hanya bersifat menunggu. Jika SK pelantikan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka DPRP akan segera menindaklanjutinya dengan menggelar Rapat Paripurna.
"Namun untuk sementara, belum ada tanda-tanda DPRP Pengangkatan akan dilantik. Sampai hari ini kami belum menerima SK dari Gubernur," ujarnya.
Juliana menegaskan bahwa pihaknya sudah siap jika sewaktu-waktu SK pelantikan diterima. "Kami siap melaksanakan proses pelantikan, tetapi tentu tidak mungkin dilakukan tanpa adanya SK," kata Juliana.
Terkait penyebab lambannya proses pelantikan, Juliana menyatakan hal itu di luar kewenangan DPRP.
"Kami tidak berada dalam ranah tersebut. Apa alasan sehingga pelantikan menjadi alot," tegasnya.
Secara regulasi tidak ditentukan batas waktu pelantikan DPRP Pengangkatan, itu tergantung pada SK yang ditetapkan Kemendagri melalui Gubernur.
Namun hingga kini, belum ada penetapan resmi terkait nama-nama calon anggota DPRP Pengangkatan yang lolos seleksi.
"Kapan saja SK dikeluarkan, maka proses pelantikan bisa langsung dijalankan," jelas Juliana.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa anggota DPRP Pengangkatan nantinya akan mengisi posisi di berbagai komisi serta menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Dewan (TATIB). Bahkan, anggota DPRP Pengangkatan yang masuk melalui jalur Otsus akan menjadi bagian dari satu fraksi khusus dan salah satu diantaranya menjadi pimpinan DPRP.
"Kalau sudah di lantik otomatis DPRP Pengangkatan punya kedudukan sebagai salah satu pimpinan dewan," jelasnya (*)