CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar rapat kerja dengan Kodam XVII/ Cendrawasih di Ruangan Banggar DPRP Jumat (14/3/2025).
Raker tersebut tindak lanjut dari pertemuan dengan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua pada 6 Maret 2025, terkait perkembangan kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024, yang hingga kini belum menetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua ketika itu menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi I DPRP.
Meminta agar kasus tersebut didorong untuk agar pelakunya segera diungkap.
Menyikapi hal itu, Koalisi mengundang Kodam XVII Cenderawasih meminta klarifikasi terkait hasil penyelidikan mereka atas kasus jubi ini.
"Kami tidak memihak kepada pihak mana pun, tapi ini bagian dari dukungan kami agar kasus Jubi ini bisa terungkap secara terang benderang," ujar Wakil Ketua III DPRP, Supriyadi Laling.
Ia menambahkan bahwa setelah rapat ini, Komisi I akan mengundang Polda Papua untuk meminta klarifikasi terkait perkembangan kasus. "Kami belum menentukan waktu pastinya, tetapi intinya kami ingin memastikan kasus Jubi ini bisa terungkap," tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRP, Tan Wie Long, menyatakan bahwa selain mengundang Polda Papua, mereka juga berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut pelaku pelemparan bom molotov tersebut. "Sebelum Pansus dibentuk, kami akan mengundang Polda, Kodam, dan Koalisi untuk duduk bersama mencari solusi agar kasus ini bisa terungkap," ujar Tan Wie Long.
Sementara itu, Kapoksahli Pangdam XVII Cendrawasih, Brigjen TNI Ahmmad Fauzi, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Kodam XVII Cendrawasih. Hal ini dibuktikan dengan penyidikan yang dilakukan sebelum berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikembalikan ke Polda Papua pada 18 Februari 2025.
"Kami telah memanggil saksi kunci dan mempertemukan dengan anggota kami yang disebut sebagai pelaku, namun saksi tidak dapat membuktikan hal tersebut. Oleh karena itu, BAP dikembalikan ke Polda," jelas Fauzi.
Meski demikian, Kodam XVII Cendrawasih berkomitmen mendukung proses penegakan hukum. "Kami sangat mendukung kasus ini terungkap, bahkan jika DPRP membentuk Pansus, kami akan mendukung penuh," tegas Fauzi.
Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 14 KUHP, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. "Namun, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut tidak saling mendukung," tambahnya.
Fauzi menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, dalam hal ini media Jubi, serta masyarakat Papua. "Kami sangat mendukung kasus ini terungkap, karena ini menyangkut marwah hukum di Papua," pungkasnya. (*)