CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Provinsi Papua akhirnya dibacakan Senin (24/5/2025) .
Hasilnya MK memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi wakil dari pasangan nomor urut 1, Yeremias Bisai. Jadi Benhur Tomi Mano akan melaju dengan calon baru.
Terkait putusan ini para netizen lantas beramai-ramai memunculkan nama yang layak untuk mendampingi BTM. Ada dua nama yakni Paulus Waterpauw (PW) dan Boy Markus Dawir (BMD).
"Pak Waterpauw itu pas, " kata Gunadi dalam grup WhatsApp. PW dianggap kandidat yang cocok karena memiliki karakter pemimpin. "Tapi beliau bintang tiga, apakah mau jadi wakil," sambung Gunadi lagi.
"Majukan pak Boy Dawir saja, beliau dari Saireri dan pas menjadi pasangan pak BTM, " sambung Ananias di grup yang sama. "Pak BMD punya basis massa yang jelas disana (Saireri) dan itu bisa membantu dalam PSU ini, " imbuh Ananias.
Sementara dihubungi CEPOSONLINE.COM, Paulus Waterpauw mengaku belum memonitor putusan MK. "Saya lagi makan, belum ngecek sih, " jelasnya melalui ponsel. "Saya baru balik dari touring 9 hari ke Sumatera. Nanti saya lihat dulu ya putusannya, " singkat Paulus Waterpauw. (*)