• Senin, 22 Desember 2025

Sesi Pagi, 6 Sengketa Pilkada Papua MK Putuskan Lanjut

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 14:15 WIB

 

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan pengucapan putusan atau ketetapan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 yang berlangsung, Rabu (05/02/2025).

Dalam sidang berlangsung, Hakim MK, Arief Hidayat menyampaikan bahwa, dalam sesi Pagi Ini ada 49 perkara yang diputuskan namun 7 diantaranya akan lanjut ke tahapan pembuktian.

Adapun 7 sengketa yang dimaksud diantaranya, Kabupaten mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Kabupaten Puncak Provinsi Papua dan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah.

Sebagian besar perkara yang lanjut ke tahapan berikutnya ini berasal dari Papua dari 7 perkara 6 diantaranya dari Papua.

"Untuk jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembuktian akan berlangsung 

Tangal 7 - 17 Februari tahun 2025, namun secara detail nya menunggu surat resmi dari Kepaniteraan MK," ungkapnya.

Menurut Hakim MK kelahiran 3 Februari 1957 itu, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengasahan alat bukti tambahan.

"Sidang lanjutan untuk tingkat provinsi maksimal saksi berjumlah 6 orang sedangkan untuk tingkat kabupaten kota maksimal 4 orang," tuturnya.

Para saksi atau ahli yang disiapkan dengan ketentuan harus dilengkapi dengan daftar identitas atau CV beserta surat ijin dari instansi yang bersangkutan. 

"Ketentuan ini akan diserahkan satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan, nanti panggilan sidang akan disampaikan kepada piahk terkait secara layak," tuturnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X