CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan salah satu paslon Pilkada di Biak, para Rabu (5/2/2025), memastikan pasangan calon Bupati Markus Mansnembra dan Jimmy Kapissa siap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Biak.
Sebagaimana diketahui, MK telah membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk 42 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 dalam sesi pertama hari ini. Sementara itu, 7 perkara lainnya akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Perkara dengan nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Biak Numfor salah satu dari 42 perkara yang tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Dengan putusan dismissal perkaran tersebut, makan pasangan Bupati Markus Mansdembra dan Jimmy Kapissa mengkah mulus untuk siap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Biak Numfor.
Sebagaimana dketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menetapkan perolehan suara pasangan calon(paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Markus Oktovianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa (Markus-Jimmy) sebagai peraih suara terbanyak pemilihan kepala daerah(Pilkada) serentak 27 November 2024.
Pasangan Markus – Jimmy meraih 26.931 suara, mengalahkan paslon nomor urut 2 Herry Ario Naap dan Kerry Yarangga dengan perolehan 17.044 suara, sementara paslon nomor urut 3 Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho dengan perolehan 20.540 suara.(*)