CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Seorang pria berinisial TS (49) ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota karena kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Dok V Distrik Jayapura Utara pada, Sabtu (29/12/2024).
Kejadian itu berawal ketika SB (Ibu Korban) bersama bersama anaknya berinisial M (7) mengunjungi kos pelaku dengan tujuan untuk membayar upah. Pelaku diketahui seorang nelayan dan juga tetangga korban.
Hal itu disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya ketika dihubungi Ceposonline.com, Minggu (28/12/2024).
AKP Dewa mengatakan korban M (7) saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah di Distrik Jayapura Utara.
"Kejadian berawal saat ibu korban hendak membayar upah kepada pelaku. Pelaku kemudian melihat korban ada di dalam kamar kos miliknya dalam keadaan tengkurap," jelas AKP Dewa dalam keterangan tertulisnya.
Karena melihat korban sedang tengkurap dan dengan posisi terbuka pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya itu. Melihat kejadian itu ibu korban langsung mengajak anaknya pulang.
"Pelaku kaget kemudian menghentikan perbuatannya, kemudian saksi langsung menarik korban dan mengajaknya pulang ke kamarnya," ujar Kasat Reskrim.
Lanjut AKP Dewa menjelaskan korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Dalam penjelasannya korban saat itu dipaksa oleh pelaku dengan menutupi mulutnya dengan mengunakan tangan.
"Awalnya dia hendak mengambil handphone di kamar kos milik pelaku, lalu pelaku ini memaksa korban melakukan perbuatan tersebut. Korban tidak bisa berbuat apa-apa lantaran mulutnya ditutup menggunakan tangan," terangnya.
"Untuk motif ya apalagi kalau bukan memuaskan hasrat birahinya pelaku," tandasnya.
Atas kejadian itu, orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota.
Atas aduan tersebut diterbitkannya Laporan Polisi Nomor : LP / 1.017 / XII / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 28 Desember 2024
"Kasus tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak tersebut kini dalam penanganan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota," pungkas Kasat Reskrim. (*)