CEPOSONLINE. COM, JAYAPURA - 62 hari lamanya kasus teror bom molotov di kantor media redaksi Jujur bicara (Jubi) Papua hingga kini Polda Papua belum dapat mengungkapkan siapa pelakunya.
Karena itu Asosiasi Wartawan Papua (AWP) Mahasiswa, pekerja HAM dan kemanusian, kembali mendatangi Mapolda Papua, pada Selasa (17/12/2024) siang sekira pukul 11.00 WIT.
Adapun tujuan dari puluhan wartawan tersebut datang ke Polda Papua yakni menuntut aparat keamanan untuk segera menangkap oknum para pelaku teror bom molotov yang menimpa kantor redaksi Jubi pada, 16 Oktober 2024 lalu.
Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP) Elisa Segenyap mengatakan serangan bom molotov terhadap kantor redaksi Jubi pada, 16 Oktober 2024 merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan mengancam kebebasan pers.
Tak hanya itu, para jurnalis ini juga menuntut Polda Papua dan Polda Papua Barat untuk segera mengungkapkan kasus yang menimpa pembela HAM senior di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy pada, 17 Juli 2024 lalu.
"Kami mendesak polisi menangkap oknum para pelaku teror bom molotov dan pelaku penembakan di Manokwari," ujar Elisa dalam orasinya, di Mapolda Papua, Selasa (17/12) siang.
"Di mana hukum dan keadilan bagi kami. Apakah Hukum tidak berlaku lagi di atas tanah Papua," tambahnya.
Dari pantauan Ceposonline.com, di lokasi membentang spanduk berukuran kurang lebih 1x10 meter bertulis '62 hari teror Bom Molotov di kantor Jubi dan 153 hari penembakan terhadap pembela HAM Yan Christian Warinussy'.
Tampak di beberapa poster yang dibawa massa juga bermacam-macam tulisan diantaranya 'Macam Diam Kah', 'Sunyi Adalah Tanda Persetujuan', 'Pada Siapa Kami Berharap', 'Desember Kelabu Di Tanah Papua', 'Polisi Siapakah Pelakunya', 'Tolong Akhiri Derama Ini', 'Di hutan Cepat Di Kota Lambat', 'Kado Natal Raport Merah', 'Jurnalis Bisa Di Teror Tapi Berita Tidak Bisa Di Teror' dan 'Natal tanpa Keadilan Adalah Damai Yang Hilang'.
Ketua AWP itu berharap proses ini segera ditindak lanjuti, karena kalau tidak pihaknya akan menurunkan massa lebih banyak lagi.
"Kami berharap Polda Papua segera tindak lanjuti. Tidak diungkap berarti terlibat'," Pungkasnya.(*)