• Senin, 22 Desember 2025

Djoni Naa: Wajib Hukumnya Bagi Perusahan Untuk Berikan BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan Bagi Pekerja!

Photo Author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 07:06 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa.  (Ceposonline.com/HANS PALEN)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa. (Ceposonline.com/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja kembali mengimbau seluruh perusahaan di Kota Jayapura untuk wajib memberikan perlindungan kerja bagi seluruh tenaga kerjanya.

"Wajib hukumnya bagi perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya,"ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa.

Kata Djoni Naa, sesuai Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 2004, itu wajib hukumnya bagi perusahaan formal maupun non formal untuk memberikan perlindungan tenaga kerjanya.

Salah satunya yang harus diperhatikan perusahaan yakni pemberian BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.

"Itukan ada MoU atau kerja sama antara Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan BPJS Tenaga Kerja," jelasnya.

Djoni Naa menyebutkan, dalam kerja sama itu dimana untuk setiap perusahan yang mendaftarkan usahanya, harus disertakan kartu anggota bagi tenaga kerja yang dia mau pekerjakan.

"Semua perusahaan ini memang sudah mendaftar tenaga kerjanya untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, hanya kadang perusahan itu dia lalai saja membayar iuran perbulannya,"tegas Djoni Naa.

Sambung Djoni Naa, perusahaan ini dia mendaftar pekerja sebagai persyaratan utama untuk dia mendapatkan izin, namun setalah usahanya jalan dia justru lalai membayar iuran.

Situasi ini mamang menjadi masalah, terkadang pekerjanya mau lapor dia ragu dan takut.

Nanti ketika diPHK baru mereka memberanikan diri untuk memberitahu atau melapor.

"Sebetulnya semua perusahaan itu sudah mendaftar pekerjanya. Kalau perusahaan formal itu ada 4 program yakni, Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Pensiun dan Kematian," bebernya.

Sementara itu untuk perusahaan informal terutama yang usaha mandiri itu hanya 2 program saja yakni, program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Sebetulnya masalahnya yang terjadi perusahaan itu mereka lalai melakukan pembayaran iuran saja, kadang 3-4 bulan baru mereka membayar dan ini yang jadi soal dan tentunya menjadi perhatian bagi semua perusahaan di Kota Jayapura dan pengawasan dari kita tetap jalan demi memastikan semua perusahaan di Kota ini sudah melaksanakan kewajian mereka dalam melindungi pekerjanya,"tutup Djoni Naa. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X