CEPOS ONLINE.COM, JAYAPURA-Sidang Praperadilan yang diajukan PT Crown Abadi selaku Pemohon terhadap Gakkum LHK kembali bergulir di PN Jayapura, Rabu (3/7/2024)
Adapun agenda sidang, mengajukan bukti surat baik Pemohon maupun Termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dari pihak Pemohon.
Pemohon menghadirkan dua orang saksi, yakni dari Jasa Angkutan EMKL dan Korwas Polda Papua.
Irmansyah, selaku Jasa Angkutan EMKL, mengatakan saat ke tempat penyimpanan kayu olahan (TPKO) milik Pemohon, termohon tidak menunjukkan kartu tanda pengenal atau identitas diri sebagai PPNS dan surat tugas.
Kemudian terkait berita acara police line kayu, saksi sama sekali tidak pernah menandatangani surat tersebut. Diapun kaget ketika namanya dicantumkan pada berita acara police line yang diterbitkan oleh Termohon.
Sementara itu Korwas Polda Papua, AKP Andi Basuki Rahman, mengatakan terhadap kasus tersebut pihaknya tidak pernah dilbatkan, baik proses police line, penyelidikan hingga penyitaan.
Padahal secara prosedur proses berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, adalah Korwas, tapi dalam kasus itu Gakkum LHK justru diambil alih oleh Gakkum LHK.
Kejanggalan lain 25 Maret lalu, Korwas diminta gelar perkara oleh Gakkum LHK. Korwas pun kaget karena tidak pernah melakukan penyelidikan, namun tiba tiba diminta untuk gelar perkara.
Agus selaku kuasa hukum PT Crown, mengatakan dengan keterangan saksi, maka jelas bahwa tindakan PPNS Gakkum LHK, dalam menyita kayu milik kliennya itu bentuk diskiminasi hukum. Pasalnya di barang milik kliennya itu, memiliki dokumen yang lengkap.
"Di lokasi juga bukan cuma kayu milik klien saya, ada banyak kayu yang disimpan disana tapi kenapa tiba tiba Gakkum LHK, datang lalu caru barang milik PT Crown," tandasnya.
Sehingga diapun mengharapkan Hakim dapat menerima Permohonan Pemohon dan menghukum Termohon sesuai dengan apa yang diajukan dalam surat Permohonan.
"Karena atas kasus ini klien kami telah mengalami kerugian yang cukup besar, sehingga kami minta Hakim memerintahkan Termohon membayar ganti rugi sesuai tuntutan," tegasnya (*)