CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Anggota Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu seberat 252,48 gram.
Pria berinisial FA (24) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
FA ditangkap di Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 21.20 WIT.
"Tersangka FA ini ditangkap jalan Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada hari Senin (17/6/2024)," ucap Kapolresta Kota Jayapura, Victor Mackbon saat ditemui di Polresta Jayapura Kota, Kamis (20/6/2024) pagi.
Baca Juga: Lupa Keluarkan Ganja, Seorang Mahasiswa Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi di Jayapura
Kata Victor Mackbon, dari hasil penyidikan ada dua saksi yang sudah diperiksa.
Sementara itu dari tangan pelaku ada sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, 6 bungkus plastik clipper bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Lalu 6 buah plastik bening ukuran besar, 1 buah plastik bening ukuran besar yang dililit lakban warna bening dan satu unit motor.
Victor Mackbon menyampaikan, jika barang bukti narkoba jenis sabu tersebut seberat 252,48 gram.
"Jadi, kalau dirupiahkan nilainya sebesar Rp 1,3 Miliar,"ujar Victor Mackbon.
Victor Mackbon menjelaskan, jika barang haram tersebut untuk diedarkan tersangka di Kota Jayapura.
"Untuk FA dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,"tutup Victor Mackbon. (*)