CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Menteri Dalam Negeri (Mandagri) baru-baru ini telah mengeluarkan peraturan untuk meminta Kepala Daerah dalam hal ini Guburnur/ Wali Kota dan Bupati untuk tidak melakukan pelantikan pejabat Pemerintah Daerah 6 bulan jelang Pilkada 2024.
Namun dibalik peraturan tersebut pelantikan pejabat di Pemerintah Daerah boleh dilakukan terkecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, proses untuk rencana pelantikan pejabat di Pemkot Jayapura itu sudah dilakukan sejak tahun lalu untuk mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan BKN.
Namun karena proses yang berbelit-belit di Pemerintah Pusat baik di Kemendagri dan BKN, sehingga pihaknya baru mendapatkan persetujuan itu dibulan Maret lalu.
"Jadi, persetujuan tertulis dari Mendagri dan BKN Pusat itu sudah keluar, sehingga tinggal ditindaklanjuti dengan pelantikan saja,"ucap Frans Pekey.
Namun dengan adanya edaran dari Mendagri terbaru tersebut, maka pihaknya akan kembali lakukan konsultasi lagi apakah masih bisa diperbolehkan atau tidak dilakukan pelantikan.
"Sekali lagi saya sampaikan proses itu bukan baru dilakukan hari ini, tetapi sudah dari tahun lalu,"tegasnya.
Menurut Frans Pekey, rencana pelantikan pejabat eselon II, III DAN IV di Pemkot Jayapura karena memang sesuai kebutuhan.
Pasalnya ada beberapa jabatan pimpinan OPD yang harus diisi termasuk eselon III dan IV, karena ada yang sudah pensiun, pindah tempat tugas dan juga karena meninggal dunia.
"Ada juga OPD baru yang kita bentuk ditahun ini yakni Dinas Pemadam Kebakaran, sehingga harus diisi segera,"terangnya.
Selain itu ada juga urgensi kepentingan daerah, namun pihaknya akan coba kembali lakukan konsultasi kembali ke Mendagri dan BKN Pusat.
"Sebenarnya pelantikan itu dilakukan akhir bulan April 2024 ini, sekarang inikan sedang proses seleksi jabatan pimpinan tinggi. Pelantikan mungkin akan tetap dilakukan, tetapi kita akan kembali konsultasi lagi ke Kemandagri lagi,"pungkas Frans Pekey. (*)