• Senin, 22 Desember 2025

200 Pejabat di Pemkot Jayapura Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Photo Author
- Senin, 22 April 2024 | 14:16 WIB
Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, bersama ASN Pemkot Jayapura usai apel pagi, Senin (22/4/2024). (CEPOSONLINE.COM/Hans Palen)
Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, bersama ASN Pemkot Jayapura usai apel pagi, Senin (22/4/2024). (CEPOSONLINE.COM/Hans Palen)

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Sebanyak 200 pejabat di lingkungan Pemkot Jayapura hingga kini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, sebanyak 400 pejabat di Pemkot Jayapura yang wajib melaporkan LHKPN ke KPK.

"Jadi, hingga hari ini masih ada 200 orang yang belum laporkan LHKPN,"ungkap Robby Awi, Senin (22/4/2024).

Kata Robby Awi, seharusnya laporan LHKPN adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh para pejabat mulai dari pimpinan OPD, hingga Sekretaris dan Bendahara.

Pasalnya mereka ini telah diberikan sebuah jabatan, sehingga harus punya tanggung jawab untuk mengikuti aturan juga.

"Dari 200 orang yang belum laporkan LHKPN tersebut, hingga hari ini mereka belum membuat persyaratan yang diminta dalam aturan LHKPN itu,"terangnya.

Baca Juga: Robby Awi Ingatkan Hal Ini ke Dinas PU dan DLHK

Robby menegaskan, agar para pejabat di Pemkot Jayapura tidak perlu takut melaporkan LHKPN.

"Jangan kita anggap ini biasa-biasa saja, jangan sampai yang biasa-biasa ini jadi masalah dikemudian hari,"pungkas Robby Awi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X