CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polresta Jayapura Kota melakukan monintoring pengawasan atau sidak penjualan BBM di beberapa SPBU di Kota Jayapura, Rabu (2/4/2024) siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Agus Pombos mengatakan, pengawasan dan pengecekan SPBU yang dilakukan pihaknya sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Jayapura.
"Ini juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan yang terjadi di SPBU di Kota Jayapura,"ucap Agus Pombos.
Selain itu kata Agus, pengawasan ini juga sebagai antisipasi ketidaksesuaian ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan ukuran yang sebanarnya dalam rangka menyambut hari besar keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.
"Pemantauan dan pengawasan ini akan kita lalukan secara berkala,"ujarnya.
Pihaknya dari Kepolisian akan mendampingi jika ada pelanggaran terkait kecurangan dari SPBU.
"Pengawasan atau sidak ini sebagai tindak lanjut atas kasus yang terjadi didaerah jawa dimana menurut informasi di daerah jawa banyak terjadi pelanggaran SPBU,"terangnya.
Agus menjelaskan, berdasarkan surat telegram yang mengatensikan pihaknya melakukan pengawasan tersebut agar tidak terjadi hal yang sama atau pelanggaran oleh pihak SPBU di Kota Jayapura.
Namun sejauh ini pihaknya belum temukan adanya pelanggaran yang terjadi di sejumlah SPBU ini.
Sementara itu dalam pelaksaan sidak pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT. Pertamina dan UPTD Metrologi Kota Jayapura.
“Bila kita temukan terjadinya pelanggaran, sudah jelas kita akan menjerat pemilik SPBU dengan melanggar Undang-undang khusus terkait Niaga BBM dengan acaman berbeda-beda terkait pelanggaran maksimal bisa mencapai 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Agus Pombos. (*).