CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Papua.
Penyerahan LKPD tahun 2023 tersebut berlangsung di Kantor BPK RI di Jayapura, Senin (25/3/2024) pagi.
"Tadi itu sebatas penyerahan saja dokumen LKPD Pemkot Jayapura tahun 2023 kepada BPK RI Perwakilan Papua,"ungkap Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey ketika ditemui Ceposonline.com di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (25/3/2024) siang.
Kata Frans Pekey, penyerahan LKPD ke BPK RI tersebut karena sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Jadi dalam udang-undang itu wajib bagi Pemerintah Daerah LKPD kepada BPK RI selambat-lambatnya 3 bulan, setelah tahun anggaran berakhir," ujar Frans Pekey.
Namun di sisi lainnya dimana undang-undang yang sama juga mengamanatkan kepada BPK RI untuk wajib memeriksa LKPD dari Pemerintah Daerah, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahunan anggaran berakhir.
"Puji Tuhan bahwa kita Pemkot Jayapura masih konsisten menjaga ketepatan waktu dalam menyampaikan LKPD ke BPK RI untuk diaudit,"terangnya.
Sambung Frans Pekey, karena ini masuk masa puasa kemudian dilanjutkan lebaran, sehingga BPK RI menjadwalkan auditnya setelah lebaran nanti.
Namun secara kesiapan dukomen data secara informal dimana sebelumnya BPK RI sudah lakukan audit pendahuluan.
Adapun sejumlah catatan yang diberikan telah dipenuhi dan dilengkapi oleh pihaknya, sehingga pada audit nanti tidak ada masalah.
"Pemkot Jayapura sudah 10 kali raih WTP, mudah-mudahan nanti di LKPD tahun 2023 kita bisa kembali meraih capaian yang sama,"pungkas Frans Pekey. (*).