CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Inovasi pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Jayapura dalam hal penatausahaan pengelolaan anggaran di pemerintahan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Sistem ini dinilai cukup mendisiplinkan para pengguna anggaran dilingkup pemkot Jayapura, terutama terkait dengan penatausahaan keuangan daerah di masing-masing OPD.
Hal itu diungkapkan, oleh Kepala BPKD Kota Jayapura, Dessy Wanggai, Senin (26/2).
"Untuk aplikasi ini bagus, karena dia mendisiplinkan kita, dengan aturan. Karena kita selama ini terbiasa dengan, ah nanti. Tapi sekarang harus terupdate terus. Cuma ini kita masuk di penatausahaan, di pelaporan itu belum. Mereka masih pengembangan lagi. Ini masih penatausahaan tetapi laporan setiap bulan kami masih manual," katanya.
Diakui, pemanfaatan aplikasi yang tergolong baru ini memang masih membutuhkan penyesuaian-penyesuaian, apalagi masalah jaringan yang kadang butuh waktu lama untuk konek ke server di Jakarta. Bahkan pihaknya juga masih mendampingi OPD terkait penggunaan aplikasi baru itu.
"Jadi saat permintaan anggaran ini kita tetap dampingi karena bendahara belum terbiasa dengan aplikasi, jadi kita di BPKAD tetap dampingi. Ini aplikasi baru, jadi kita pahami semua," bebernya.
Diketahui, SIPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 274 mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Hal ini semakin memperkuat posisi SIPD sebagai bahan rujukan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, penggunaan SIPD ini menjadi rujukan penting, dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di daerah, terutama dalam hal ketersediaan data yang valid untuk analisis perencanaan pembangunan dan pemetaan.(*).