CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Bawaslu Kota Jayapura akhirnya angkat bicara soal keterlambatan proses pencoblosan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara Ulang (TPS) 52 di lapangan karang PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
"Jadi, dari hasil pengawasan kami di TPS 52 tersebut sedikit terlambat mulai PSU karena kendala hal teknis berkaitan dengan persiapan," ucap Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir ketika dihubungi Ceposonline.com, Sabtu (24/2/2024) malam.
Menurutnya, persiapannya sedikit molor dan proses PSU untuk pencoblosan baru dimulai pada pukul 15.00 WIT.
"Karena mulainya terlambat, maka proses pencoblosannya agak lama dan masih berlangsung hingga malam ini," terangnya.
Namun pihaknya berharap PSU di TPS 52 tersebut bisa secapatnya selesai dengan baik hingga penghitungan nanti.
Ditanya soal adanya aksi dari pemilih sebelum PSU dimulai tadi, Frans mengaku, para pemilih bertanya apa sebab terjadinya PSU. Sehingga pihaknya harus memberikan penjelasan aturan undang-undangnya kepada pemilih alasan dari PSU di TPS 52 tersebut.
Dimana ditemukan adanya pelanggaran di TPS 52 yakni orang yang bukan punya hak memilih di TPS 52, tetapi mereka menggunakan hak suara orang lain untuk memilih di TPS 52 itu.
"Hal inilah yang menjadi atensi kita, sehingga dilakukan PSU kembali di TPS 52 yang saat ini masih berlangsung proses pencoblosannya," ujarnya.
Sambung Frans, hari ini adalah waktu terakhir untuk dilakukan pencoblosan untuk PSU.
Pasalnya sesuai aturan undang-undangnya PSU dilakukan 10 hari setelah Pemilu dilakukan.
"Intinya keterlambatan PSU di TPS 52 itu selain hal teknis, juga ada aksi penolakan pemilih karena belum menerima adanya PSU. Namun pada akhirnya mereka menerima dan paham, sehingga PSUnya tadi bisa dimulai walaupun starnya terlambat," tutup Frans. (*)