CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja.
Pemusnahan ganja sebanyak 139,18 gram tersebut berlangsung di Jalan Ampera samping toko Saudara Dua Kota Jayapura, Sabtu (24/02/2024) pagi.
Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Arifin, piket Propam Bripda Robert Awek dan anggota Seksi Pengawasan Aipda Abbas serta tersangka YW (27).
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP. Irene Aronggear mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan Satuan Resnarkoba dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Jayapura.
"Jadi, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan," ucap AKP Irene.
Kata Irene, pemusnahan barang bukti ini untuk melengkapi berkas perkaranya.
" Sebagian barang bukti kita sisipkan sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka YW," pungkas AKP Irene.(*)