• Senin, 22 Desember 2025

Disaksikan Jaksa dan Tersangka, Penyidik Satuan Narkoba Polresta Musnahkan Ganja Dengan Cara Dibakar

Photo Author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 16:14 WIB
Penyidik Sat Narkoba Polresta ketika memusnahkan barang bukti jenis ganja dengan cara dibakar.  (Foto: Humas Polresta)
Penyidik Sat Narkoba Polresta ketika memusnahkan barang bukti jenis ganja dengan cara dibakar. (Foto: Humas Polresta)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja.

Pemusnahan ganja sebanyak 139,18 gram tersebut berlangsung di Jalan Ampera samping toko Saudara Dua Kota Jayapura, Sabtu (24/02/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Arifin, piket Propam Bripda Robert Awek dan anggota Seksi Pengawasan Aipda Abbas serta tersangka YW (27).

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP. Irene Aronggear mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan Satuan Resnarkoba dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Jayapura.

"Jadi, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan," ucap AKP Irene.
Kata Irene, pemusnahan barang bukti ini untuk melengkapi berkas perkaranya.

" Sebagian barang bukti kita sisipkan sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka YW," pungkas AKP Irene.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X