• Senin, 22 Desember 2025

Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 17:35 WIB
Tersangka N ketika diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik Polresta Jayapura Kota, Kamis (22/2/2024).  (Humas Polresta Jayapura Kota)
Tersangka N ketika diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik Polresta Jayapura Kota, Kamis (22/2/2024). (Humas Polresta Jayapura Kota)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Seorang pria paruh baya berinisial N 64 tahun terancam hukuman penjara 15 tahun.

Tersangka N dituduh atas tindakan persetubuhan anak di bawah umur yang masih berumur 13 tahun.

Kini tersangka N telah diserahkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (22/02/2024) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Ferinando Pombos, ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka N tersebut ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Jadi, tersangka N sudah kita serahkan tadi pagi ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura," ujar Agus.

Sementara itu tersangka N diproses hukum atas dasar laporan Polisi nomor : LP/ 1064 /XI/ 2023 / SPKT / Res Jpr Kota,/ Polda Papua, tanggal 23 November 2023.

"Tersangka N melakukan persetubuhan anak dibawah umur pada 23 November 2023 lalu di kamar kosnya," terang Kompol Agus.

Lanjut Kompol Agus, tersangka N diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

"Atas perlakuannya tersebut tersangka dikenakan pasal Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Kompol Agus .(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X