CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Seorang pria paruh baya berinisial N 64 tahun terancam hukuman penjara 15 tahun.
Tersangka N dituduh atas tindakan persetubuhan anak di bawah umur yang masih berumur 13 tahun.
Kini tersangka N telah diserahkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (22/02/2024) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Ferinando Pombos, ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka N tersebut ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Jadi, tersangka N sudah kita serahkan tadi pagi ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura," ujar Agus.
Sementara itu tersangka N diproses hukum atas dasar laporan Polisi nomor : LP/ 1064 /XI/ 2023 / SPKT / Res Jpr Kota,/ Polda Papua, tanggal 23 November 2023.
"Tersangka N melakukan persetubuhan anak dibawah umur pada 23 November 2023 lalu di kamar kosnya," terang Kompol Agus.
Lanjut Kompol Agus, tersangka N diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
"Atas perlakuannya tersebut tersangka dikenakan pasal Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Kompol Agus .(*)