CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Polsek Jayapura Selatan (Japsel) berhasil mengamankan sejumlah minuman keras ilegal di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (21/02/2024).
Kapolsek Japsel, AKP Frets Lamahan menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi minuman keras ilegal di sekitar belakang Mandiri Syariah, Entrop, yang merupakan area rumah kos.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Opsnal Polsek Jayapura Selatan bersama anggota piket langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Anggota berhasil mengamankan 168 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis, beserta pemiliknya berinisial AM (31)," ujar Kapolsek dalam rilis yang diterima Ceposonline.com, Kamis (22/02/2024).
Adapun jenis minuman keras yang berhasil diamankan antara lain botol api, anggur merah, anggur merah gold, kawa-kawa, whisky, iceland, mansion, vodka, bir serta doju.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan menindak tegas para pelaku penjual minuman keras ilegal yang dikenal dengan kode "ada-ada" di wilayah tersebut.
Menurutnya, penjualan dan konsumsi minuman keras ilegal tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, namun juga dapat memicu terjadinya tindak pidana dan kecelakaan di jalan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Jayapura, terutama di wilayah Jayapura Selatan untuk menjaga situasi kamtibmas dengan tidak mengkonsumsi dan melakukan transaksi penjualan minuman keras secara ilegal," tegas Kapolsek.
Dengan langkah tegas ini, Polsek Jayapura Selatan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait peredaran minuman keras ilegal.(*)