• Senin, 22 Desember 2025

Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan, Soal Mekanisme Pengajuan Klaim Petugas KPPS

Photo Author
- Kamis, 15 Februari 2024 | 12:13 WIB
Haryanjas Pasang Kamase    (Ceposonline.com/YOHANA)
Haryanjas Pasang Kamase (Ceposonline.com/YOHANA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Terkait kabar adanya anggota KPPS yang meninggal dunia, menjadi perhatian serius BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Apalagi Petugas KPPS selama pesta Demokrasi, apa bila terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia sudah dijaminkan Pemkot Jayapura.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Haryanjasa Pasang Kamase mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya telah menerima dua pengaduan, dengan resiko meninggal dunia dan kecelakaan kerja. 

"Untuk perlindungan dari BPJST, berlaku dari 1 Februari sampai Maret, jadi kalau ada resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, pada rentang waktu tersebut bisa kita jaminkan, " katanya kepada CEPOSONLINE.COM, Kamis (15/2). 

Lanjutnya, untuk persyaratan bagi peserta yang meninggal dunia, keluarga peserta wajib mengumpulkan surat keterangan kematian , KK, KTP, nomor rekening ahli waris, dan surat keterangan ahli waris. 

Sementara bagi korban yang mengalami kecelakaan kerja, hanya membutuhkan kwitansi pembayaran, kronologi kejadian dari saksi dan syarat pengisian formulir. 

" Pembayaran klaim belum kami lakukan, sementara laporan sudah ada masuk, tinggal menunggu ahli waris untuk mengajukan klaim saja untuk linmas, " terangnya. 

"Untuk pembayaran satuan, untuk layanan kecelakaan kerja itu penggantian biaya tanpa batas dan sesuai indikasi medis, sementara bagi yang meninggal dunia jaminan kematian Rp 42 juta, " bebernya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X