CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pengurus Partai Perindo Provinsi Papua bersama saksi, mendatangi Kantor Bawaslu Kota Jayapura perihal dugaan pelanggaran Pemilu, yang terjadi di TPS 007, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura pada pemilu Rabu (14/2/2024) kemarin.
Joni M. Demetouw, selaku Wakil Sekretaris DPW Perindo Papua, mengatakan pihaknya melapor terkait ketidakvalidan data antara Formulir C1 Pleno dengan salinan berita acara.
"Data rill pada C1 pleno yang di papan penghitungan suara, suara Caleg DPR RI ditambah suara Partai sebanyak 28 suara, tapi yang ditulis pada salinan berita acara hanya 10 suara, jadi kami kehilangan 18 suara di TPS 007," katanya di Kantor Bawaslu Kota Jayapura, Kamis (15/2/2024)
Selain itu, pelanggaran lain yang ditemukan, pihaknya tidak mendapatkan salinan berita acara asli dari KPPS.
"Kami tidak mendapatkan salinan C1 asli, KPPS hanya salinan foto kopy," bebernya.
Pihaknya meminta agar Bawaslu Kota Jayapura dapat menyelidiki hal tersebut. Pasalnya tindakan tersebut sangat merugikan partai Perindo.
"Kami harap dengan laporan ini, Bawaslu Kota Jayapura bisa memantau proses pemilu kita di Papua, khususnya di Kota Jayapura," harapnya (*).