• Senin, 22 Desember 2025

Begini Mekanisme Jika Tidak Dapat Undangan Pencoblosan

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 15:31 WIB
Oktovianus Inajama, Ketua KPU Kota Jayapura      (Ceposonline.com/Karel)
Oktovianus Inajama, Ketua KPU Kota Jayapura (Ceposonline.com/Karel)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pemilu serentak tahun 2024 akan berlangsung besok. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Apabila sampai hari ini, belum mendapatkan undangan pencoblosan atau, dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka besok yang bersangkutan bisa langsung ke TPS sesuai yang tertera di DPT onlien dengan membawa e-KTP.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama, kepada Ceposonline.com, Selasa (13/2/2024). 

Disana lanjut Okto, KPPS akan mengecek ulang data pemilih menggunakan website https://cekdptonline.kpu.go.id, bila terdaftar pada DPT online, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. 

Namun apabila tidak terdaftar sebagai DPT, maka harus menunggu sampai waktu yang telah ditentukan.

"Kalau tidak terdaftar sebagai DPT, maka akan dilayani diatas pukul 13.00 WIT, itupun kalau surat suara lebih masih tersisah," kata Okto. 

Sehingga diapun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura, agar mulai hari ini dapat mengecek status pemilih pada https://cekdptonline.kpu.go.id. hal itu bertujuan untuk mengetahui Tempat pemungutan suara. 

"Silakan cek pada DPT Online, sehingga bisa mengetahui lokasi pemilu besok," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X