CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Ferinando Pombo secara tegas mengingatkan para pemilik toko minuman keras (Miras) untuk mematuhi instruksi Wali Kota Jayapura nomor 1 tahun 2024 terkait larangan menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Instruksi yang dikeluarkan pada 7 Februari ini ditujukan kepada penjual Miras, tempat hiburan termasuk panti pijat.
Hanya saja dari pantauan Kompol Agus Pombo ternyata masih ada toko Miras yang beroperasi pagi hingga malam hari.
"Tadi kami datangi beberapa toko Miras dan mereka masih beroperasi. Tadi awalnya kami mau tindak dengan menyita minuman tapi ternyata mereka menyampaikan belum mendapatkan surat instruksi tersebut," kata Agus Pombo, Jumat (09/02/2024) di Waena.
Ia juga mendapati toko di Jalan Belut yang ternyata milik seorang Caleg dan masih beroperasi. "Dengan ini kami ingatkan lagi untuk patuhi instruksi yang ada. Sebab jika masih beroperasi di luar aturan maka kami tidak segan-segan menyita semua minuman keras yang dijual," tegas Pombo.
Disini ia sempat menghubungi Kasatpol PP terkait instruksi yang belum diketahui secara masive ini namun tidak direspon.
"Jadi banyak penjual yang belum tahu instruksi ini. Kami harap Satpol bisa membantu mensosialisasikan sebab jika terjadi apa - apa jelang Pemilu tentu kita semua yang pusing," tegasnya.
Seperti diketahui instruksi wali kota ini melarang penjualan Miras dari pagi hingga sore. Penjualan hanya bisa dilakukan mulai pukul 19.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT sedangkan tempat hiburan mulai pukul 21.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT. Ini berlaku mulai 9 Februari hingga 16 Februari. (*)