CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Penyidik Polresta Jayapura Kota telah menetapkan 4 pelaku sebagai tersangka pada kasus pembakaran sejumlah Ruko dan beberapa rumah dinas di kompleks Perumahan Korem Waena yang terjadi pada saat iring-iringan pengantaran jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Proses hukum bagi 4 pelaku tersebut kini terus berlanjut dimana saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon mangatakan, proses hukum bagi 4 pelaku terus berjalan saat ini.
Adapun keempat pelaku tersebut yakni HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43) yang saat ini telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota.
"Kasusnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota," ucap Victor Mackbon.
Victor Mackbon menegaskan, proses hukum tetap berjalan kepada empat pelaku tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pemberkasan oleh penyidik terus dilakukan," ujarnya.
Namun sejauh ini penyidik juga terus mencoba untuk melakukan pengembangan terhadap keempat tersangka guna mengungkap para pelaku lainnya.
"Saya berharap semua bisa kooperatif mempertanggungjawabkan jika turut melakukan pembakaran saat itu. Jangan setelah berbuat lalu seolah-olah tidak pernah berbuat salah," tuturnya.
Lanjut Victor Mackbon, jika proses untuk tahap I bagi 4 tersangka tersebut masih belum dilakukan.
"Jadi, penyidik masih terus berupaya agar berkas perkara masing-masing pelaku lekas rampung," pungkasnya .(*)