CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Sebuah ketegasan diambil pihak kepolisian bersama pemerintah Kota Jayapura terkait masih maraknya pengendara yang menggunakan knalpor brong atau knalpot racing. Ini disepakati dalam bentuk deklarasi dengan melibatkan anak – anak sekolah maupun komunitas motor.
Intinya semua part yang diluar bawaan pabrik atau dealer apalagi yang mengeluarkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan bisa ditindak. Ditlantas Polda Papua, Kombes Pol Abrianto Pardede menyampaikan bahwa dari kasus viral terjadi beberapa waktu lalu yang berbuntut keributan, maka dikhawatirkan hal tersebut bisa juga terjadi di Jayapura.
“Sebelum semua terjadi maka dilakukan langkah antisipatif. Apalagi dengan angka kecelakaan yang mengalami kenaikan dimana tahun 2022 ada sebanyak 2400 kasus laka dan naik menjadi 2800 kasus di tahun 2023,” kata Pardede disela – sela deklarasi Papua Zero Knalpot Brong dan Zero Accident di PT Entrop, Rabu (24/1).
Pardede menyampaikan dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama beberapa pecan terakhir ada 491 knalpot brong yang berhasil diamankan.
“Jadi sasar penindakan adalah knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standart pabrik dimana tingkat kebisingan di luar ambang batas. UU lalu lintas angkutan jalan, pasal 48, 210 dan 285 lalu Permen Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 yang diperbaharui 7 tahun 2009 tentang baku mutu kebisingan ranmor,” sambungnya.
Dengan ini bagi pengguna knalpot brong dipastikan akan langsung dilakukan penindakan. Sementara Pj Walikota, Frans Pekei menyambut baik deklarasi ini. Ia setuju bahwa dalam berkendara harus nyaman. Tidak harus dihentikan kemudian berurusan dengan polisi.
“Kami setuju knalpot brong ini ditindak sebab bisa saja terjadi masalah social. Jika ada yang tidak terima lalu ribut dan terjadi penganiayaan kemudian membawa nama kelompok dan suku. Ini yang bahaya,” singkat Pekei. (*)