• Senin, 22 Desember 2025

Empat Pelaku Kerusuhan Saat Pengantaran Jenazah Lukas Enembe Dibekuk

Photo Author
- Senin, 22 Januari 2024 | 09:53 WIB
Empat pelaku pengrusakan dan pembakaran saat pengantaran jenazah Lukas Enembe ketika dihadirkan dalam press rilis di Polresta Jayapura Kota, Senin (22/2/2024). (Ceposonline/Gamel)
Empat pelaku pengrusakan dan pembakaran saat pengantaran jenazah Lukas Enembe ketika dihadirkan dalam press rilis di Polresta Jayapura Kota, Senin (22/2/2024). (Ceposonline/Gamel)

CEPOS ONLINE.COM,JAYAPURA-Satu persatu pelaku kerusuhan saat pengantaran jenazah almarhum Lukas Enembe diungkap.

Saat ini polisi telah menetapkan 4 pria sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran mes serta ruko di lampu merah SPG Waena.

Empat pria tersebut yakni HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43) dan kini dilakukan penahanan di Polresta Jayapura Kota.

"Langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kami jerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHP, pasal 170 Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," kata Kapolresta, Kombes Pol Victor Mackbon didampingi Dandim 1701/Jpr, Kol Hendry di Aula Mapolresta, Senin (22/1).

Kata Kapolres dari keempat pelaku CW yang paling senior dan menjadi aktor pengrusakan dan pembakaran.

"Yang jelas ini masih awal dan masih dicari pelaku lainnya. Empat pelaku juga tidak mengelak ketika kami menunjukkan barang bukti video dan rekaman CCTV," imbuh Kapolres.

Kejadian ini sendiri terjadi pada 28 Desember 2023 di pertigaan Lampu Merah SPG Waena sekitar pukul 17.00 WIT dimana iring iringan pengantar jenazah melintas dan beberapa pelaku terlihat melakukan pengrusakan bahkan membakar bangunan di sekitar lokasi. Keempatnya terekam CCTV dannlangsung dilakukan penangkapan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X