CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Bawaslu Kota Jayapura bersama Satpol PP dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Jayapura, kembali menertibkan baliho Caleg dari berbagai partai politik di Kota Jayapura, Jumat (19/1/2024).
Pantauan Ceposonline.com, sekira puluhan baliho Caleg yang dipasang di depan PLTD Waena, SMA YPPK Teruna Bhakti, tapi juga pada tiang listrik dan pohon di sekitar jalan protokol di wilayah Heram, dicopot dan diturunkan oleh anggota Satpol PP.
Anggota Bawaslu Kota Jayapura,
Yohanes Kia Masan menyampaikan, penertiban itu dilakukan lantaran pemasangan baliho tersebut tidak sesuai dengan aturan.
"Penertiban ini dilakukan selama satu hari penuh, mulai dari Distrik Heram hingga Distrik Muara Tami," ujarnya.
Baliho yang ditertibkan dan diturunkan ini kata Yohanes akan disimpan di kantor Bawaslu Kota Jayapura. Para Caleg menurutnya diperbolehkan memasangkan kembali baliho tersebut, namun pada zona yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu.
"Baliho ini akan kami bawa ke kantor Bawaslu. Silakan diambil, namun harus dipasangkan sesuai aturan," tegasnya.
Yohanes mengatakan penertiban itu dilakukan, lantaran imbauan mereka sebelumnya tidak diindahkan oleh peserta Pemilu tersebut. "Ini semua atas perintah undang-undang," ucapnya.
Adapun sanksi yang kepada Caleg yang melanggar aturan kampanye hanya bersifat teguran.
"Secara aturan pelangaran kampanye, tidak disanksi secara pidana, namun bersifat pencegahan. Untuk itu, kami harap para Caleg bisa mematuhi aturan dengan memasangkan baliho pada zona yang telah ditetapkan," pungkasnya. (*)