• Senin, 22 Desember 2025

Tegas, Victor Mackbon Perintahkan Tangkap Penjual Miras Dengan Kode Ada Sayang Ada

Photo Author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 06:41 WIB
Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon.  (Humas polresta kota jayapura )
Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon. (Humas polresta kota jayapura )

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Masih maraknya penjualan miras secara ilegal yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Jayapura kini mendapatkan perhatian khusus dari Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor Mackbon.

Victor Mackbon telah memerintahkan Satuan Narkoba dan Polsek Jajaran tindak tegas para pelakunya.

Adapun upaya penertiban penjualan Miras di Kota Jayapura ini menjadi penting.

Pasalnya Miras masih menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas, hingga menyebabkan tingginya angka kriminalitas di Kota Jayapura selama ini.

"Jadi, kita akan tangkap dan tertibkan oknum masyarakat yang masih menjual Miras lokal," ucap Victor Mackbon.

Selain menertibkan penjualan Miras lokal, Victor Mackbon juga memerintahkan anggotanya untuk menangkap mereka yang menjual Miras di pinggiran jalan dengan kode 'Ada sayang ada....'

"Saya sudah perintahkan, jangan beri celah maupun ruang kepada mereka!," tegas Kapolresta.

Kata Victor Mackbon, sudah ada tempat penjualan Miras di toko-toko tertentu yang memiliki surat izin resmi.

Untuk itu jangan lagi ada Miras ilegal yang di jual di pinggiran jalan, apalagi untuk produksi Miras lokal yang tidak jelas kadar alkoholnya dan tidak melalui BPOM.

Pada kesempatan ini, Victor Mackbon menyampaikan, situasi di Kota Jayapura masih dalam zona kuning yang mana salah satu penyebabnya adalah Miras.

"Banyak tindak pidana dan kejadian di Kota Jayapura dan setelah telurusi penyebabnya adalah Miras. Kita akan tertibkan dan akan kita tindak tegas," tutup Victor Mackbon. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X