• Senin, 22 Desember 2025

Target PAD 2024 Pemkot Jayapura Tak Jauh Beda Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

Photo Author
- Senin, 15 Januari 2024 | 11:01 WIB
Robby Kepas Awi. (Ceposonline.com/Robert Mboik)
Robby Kepas Awi. (Ceposonline.com/Robert Mboik)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura pada tahun 2023 melebihi target atau over target. 

  "Target PAD 2023 yang ditargetkan pada rakor PAD itu, Rp 260 miliar lebih, dan itu pada Desember 2023 telah capai target di pendapatan kota Jayapura, dan itu kita over target," kata Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Senin (14/1/2024). 

    Dia mengatakan, dari rincian kegiatan yang telah mencapai target, adalah pajak bumi dan bangunan, dan juga BPHTB, juga ada pajak restauran, pajak hotel, dan juga ada sebagian dari retribusi. Sedangkan retribusi yang berhasil dicapai adalah retribusi yang dikelola oleh Dinas Perindagkop, yaitu retribusi pasar. 

   Kemudian di tahun 2024, sesuai dengan kesepakatan dan juga Rakor yang sudah dilakukan pihaknya, target PAD untuk Kota Jayapura, yang sekarang menjadi tugas dari badan pendapatan daerah Kota Jayapura adalah Rp 260.670.000.000.

  "Kenapa hampir sama dengan target di 2023? karena di tahun lalu masih menggunakan undang-undang 28 tahun 2009" katanya. 

   Namun ketika undang-undang ini diganti, dengan undang-undang baru tentang perimbangan keuangan daerah, maka ada sejumlah potensi pajak dan retribusi yang hilang. 

  "Dimana kalau dirupiahkan itu kurang lebih Rp 10 miliar," jelasnya. 

   Karena itu, bagian yang hilang ini tidak akan lagi menjadi target di 2024. Ini sesuai dengan perubahan undang-undang dari UU28 TAHUN 2009, dan terhitung 2024, pemkot Jayapura sudah mulai menggunakan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah" pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X