• Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Pengeroyokan Saat Kebakaran Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Photo Author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 12:29 WIB
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon saat memintai keterangan pelaku pengeroyokan dalam keterangan persnya di Mapolresta Jayapura, Kamis (11/1/2024). (ceposonline.com/ELFIRA)
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon saat memintai keterangan pelaku pengeroyokan dalam keterangan persnya di Mapolresta Jayapura, Kamis (11/1/2024). (ceposonline.com/ELFIRA)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA – Polresta Jayapura Kota, mengungkap pelaku main hakim sendiri saat peristiwa kebakaran yang terjadi di Pasar Youtefa dan depan Hotel Bunga Youtefa, pada Minggu (7/1/2024).

  Dari hasil penyelidikan, empat orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya berinisial R (38), AH (26), TS (29) dan J (45).

  "Empat tersangka diamankan Tim Resmob Numbay yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, karena melakukan perbuatan melawan hukum, yakni main hakim sendiri,” terang Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

    Dikatakan Kapolresta, dari keempat pelaku tersebut masih akan dilakukan pengembangan hingga ditemukan tersangka-tersangka lainnya.

  “Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan,” kata Kapolresta, di halaman Mapolresta.

  Menurut mantan Kapolres Mimika ini, penetapan para tersangka tersangka dikuatkan dengan keterangan korban, saksi saksi serta dukungan media juga rekaman video.

   “Diminta keterlibatan pihak lain segera melaporkan diri sebelum anggota saya mengamankan mereka, sebab di video dan rekaman CCTV terlihat jelas,” tandasnya.

   Sementara itu, untuk R sendiri merupakan tersangka atas korban Laki Bahabol, dan sisanya AH, TS dan J adalah tersangka pengeroyokan korban atas nama Isak Madi Nauce. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X