CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pihak Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembakaran di Pasar Youtefa yang terjadi pada hari Minggu (7/1/2024).
Adapun pelaku seorang pria berinisial RN (27) yang dibekuk tim gabungan Opsnal di samping Masjid As-Shalihin Abepura, Senin (8/1) malam.
Kinerja aparat Kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diancungi jempol. Pasalnya kurang dari 2x24 jam, tim opsnal Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kapolresta Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengakui penangkapan pelaku tersebut atas berkat kerja sama yang baik antara Polri dan TNI.
"Jadi, penangkapan pelaku berdasarkan hasil olah TKP dan diperkuat oleh keterangan para saksi dan rekaman CCTV sehingga mengerucut pada RN," ungkap Kapolresta Victor Mackbon.
Kata Victor Mackbon, adapun motif pelaku melakukan pembakaran yakni untuk membuat kegaduhan atau kekacauan di Kota Jayapura.
Namun pihaknya masih kembangkan lagi, supaya lebih jelas dan terang benderang.
Sementara itu terkait kronologis awalnya dimana pelaku RN mengonsumsi miras di seputaran GOR Waringin Kotaraja.
Kemudian setelah itu pelaku bergerak menuju TKP pertama di warung makan di sebelah Kali Acai sekira pukul 03.30 WIT dan melakukan pembakaran.
Lalu lokasi kedua sekira pukul 05.30 WIT pelaku membakar 1 unit truck, dan pukul 05.44 WIT pelaku melakukan upaya pembakaran SD Al-Hidayah dengan cara yang sama yakni menggunakan korek api dan kertas.
Kemudian sekira Pukul 06.00 WIT, pelaku membakar satu unit sepeda motor milik warga di Kompleks pemukiman Pasar Youtefa.
Berselang 5 menit pelaku kembali beraksi dengan membakar rumah yang ada di dekatnya saat itu.
"Rumah yang dibakar pun alami kerusakan cukup berat, selanjutnya pukul 06.40 WIT pelaku menuju Hotel Bunga Youtefa dan membakar lantai paling atas," terangnya.
Sambung Victor Mackbon, pada pukul 07.45 WIT pelaku kembali membakar Los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa Abepura.
Tambah Victor Mackbon, atas perbuatan Pelaku RN kini dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari awal kami sudah menduga bahwa sejumlah kebakaran yang terjadi di sekitar Pasar Youtefa ada unsur kesengajaan, dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini," pungkas Kapolresta Victor Mackbon. (*)P