• Senin, 22 Desember 2025

KPU Papua Akui Ada Konsekuensi Bagi Peserta Pemilu yang Tidak Patuh LADK

Photo Author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 20:16 WIB
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon didampingi ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon dalam rakor yang berlangsung di Kota Jayapura, Kamis (04/01). (ceposonline.com/MUSTAKIM ALI)
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon didampingi ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon dalam rakor yang berlangsung di Kota Jayapura, Kamis (04/01). (ceposonline.com/MUSTAKIM ALI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu yang berlangsung di Entrop Kota Jayapura, Kamis (04/01/2024).

Rekor LADK ini dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon didampingi anggota KPU Papua yang juga ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon dan dihadiri peserta Pemilu dan jajaran penyelenggara lainnya.

Dalam keterangannya Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, setiap peserta Pemilu melalui partai politik wajib hukumnya melaporkan dana kampanye atau LADK.

"Dana kampanye peserta Pemilu ini mulai dari perseorangan hingga partai politik wajib melaporkan dana kampanye," ujar Steve Dumbon usai Rakor.

Diharapkan peserta Pemilu melaporkan LADK sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni batas terakhir tanggal 7 Januari 2024 atau kurang lebih tiga hari lagi.

"Dalam laporan dana kampanye ini diharapkan buat rekening khusus dan harus pisahkan rekening khusus kampanye dengan rekening partai politik maupun rekening pribadi agar mudah dalam melakukan kontrol," ungkapnya.

Menurut Steve Dumbon, LADK ini sangat penting, karena akan ada audit dari uji publik terhadap LADK ini.

"Dalam Rakor ini kita sekaligus melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait LADK ini," jelasnya.

Di tempat yang sama, ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon menyampaikan bahwa LADK ini tidak boleh dianggap sepele karena ada konsekuensi bagi peserta Pemilu yang tidak patuh.

"Bagi peserta Pemilu yang tidak patuh terhadap LADK ini akan diberi saknsi yang tegas. Untuk itu peserta Pemilu melihat LADK ini sebagai poin yang penting bukan sebaliknya," tegasnya.

"Karena sesuai ketentuan PKPU 18 pasal 118 menjelaskan, bila mana batas akhir penyampaian LADK ada peserta Pemilu yang tidak patuh maka konsekuensinya adalah pembatalan kepesertaan yang bersangkutan baik itu partai politik atau DPD tersebut dalam Pemilu," lanjutnya.

Diharapkan konsekuensi ini harus menjadi atensi bagi peserta Pemilu, karena saknsi yang diterapkan sangat fatal.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X