CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Pelayanan perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami penyesuaian jadwal selama libur Natal dan Tahun Baru (Natura).
Terkait hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Papua, Kombes Pol Abrianto Pardede menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Telegram Kapolri, pelayanan penerbitan SIM akan dihentikan sementara tepatnya pada tanggal 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.
"SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut dapat dilakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember," ujar Kombes Pol Abrianto.
Abrianto menekankan bahwa mekanisme perpanjangan SIM masih berlaku selama periode toleransi tersebut. Bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, perpanjangan dapat dilakukan pada 2 dan 3 Januari 2024.
"Jadwal pelayanan SIM mengalami penyesuaian selama libur Natura. Masyarakat dapat melakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu toleransi yang diberikan," tambah Abrianto.
Direktur Lalu Lintas Polda Papua ini juga mengingatkan bahwa untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024, namun tidak melakukan perpanjangan dalam periode toleransi yang diberikan, akan berlaku mekanisme penerbitan SIM baru.(*)