CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Lapas Abepura melakukan pemusnahan barang hasil razia yang terdiri dari, 11 gram paket ganja, dan 1 gram paket sabu-sabu, dan 80 unit handphone, serta peralatan listrik dan juga alat makan," Jumat (15/12/2023).
Kepala Lapas kelas IIA Abepura Sulytio Wibobo menyampaikan barang-barang tersebut merupakan hasil razia rutin Lapas Abepura, sejak Maret-Agustus 2023 lalu di setiap hunian WBP.
"Total keseluruhannya mulai dari ganja, sabu-sabu hingga pelaratan listrik, sebanyak 690 paket yang kami musnahkan," kata Sulistyo kepada Ceposonline.com.
Kegiatan pemusnahan itu menurut Sulystio merupakan bagian dari peningkatan kewaspadaan dan deteksi dini mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Abepura.
“Ini sebagai wujud komitmen kami terkait deteksi dini dan juga pemberantasan narkoba dan barang-barang terlarang lainnya yang nantinya dapat mengakibatkan atau memunculkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Abepura," tandasnya.
Hal itu berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Kami akan terus melalukan patroli atau razia rutin di setiap hunian WBP, sehingga Lapas ini aman dan tentunya terhindar daei barang barang terlarang," pungkasnya. (*)