CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura bergerak cepat untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi Papua terkait dengan penetapan besar upah minimum kota tahun 2024.
Kepada Ceposonline.com di kota Jayapura, Djoni Naa menjelaskan, setelah melalui tahapan terkait dengan penetapan UMK tersebut, Pemkot Jayapura telah menetapkan besaran UMK 2024 sama dengan keputusan pemerintah provinsi Papua senilai Rp 4.024.270 per bulan atau naik sebesar 4,13% dari UMK saat ini.
"Pemkot Jayapura ini ada di Ibukota Provinsi Papua maka kita punya besaran UMK sama dengan yang ditetapkan oleh provinsi yaitu Rp4.024.270," kata Djoni Naa, Kamis (23/11).
Lanjut dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sudah memerintahkan atau menginstruksikan seluruh pemerintah daerah se-Indonesia untuk segera menetapkan besaran UMK dan UMP dan sudah harus selesai pada 30 November 2023.
"Kita di Kota Jayapura tidak melewati tanggal itu, kemarin kami sudah buatkan surat keputusan wali kota untuk ditandatangani dan nantinya akan kita segera bagikan ke setiap perusahaan mengenai besaran UMK Kota Jayapura 2024" katanya.
Karena itu, kata dia, ketika surat penetapan UMK Kota Jayapura ini dibagikan ke setiap perusahaan, maka setiap perusahaan wajib untuk menindaklanjuti untuk membayar gaji karyawan dan itu mulai berlaku pada satu Januari 2024.
"Kita akan sosialisasikan kepada semua perusahaan untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti," tambahhya. (*)