CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) setelah Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan adanya kenaikan UMP provinsi Papua sebesar 4,13% di tahun 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, Pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura akan menghitung mengenai besaran UMK Kota Jayapura yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Papua, termasuk akan melaporkan ke Penjabat Wali Kota Jayapura.
"Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura akan menghitung dan juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan selanjutnya akan melaporkan itu kepada bapak Penjabat Wali Kota Jayapura," kata Robby Kepas Awi, Kamis (23/11).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan besaran UMP yang mulai diperlakukan pada 1 Januari 2024 nanti sebesar Rp 4. 024.270 per bulan.
Penetapan besaran kenaikan upah minimum provinsi Papua itu diputuskan atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan Provinsi Papua tentang upah minimum provinsi Papua.
Kenaikan tersebut sebesar 4,13 persen atau senilai Rp 159.574.(*)