CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Penyelenggaraan, Yohannes Fajar Irianto Kambon menyampaikan berdasarkan putuan MK No.16/PUU-XXI/2023 ada beberapa fasilitas pemerintah dan pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye saat Pemilu.
“Fasilitas yang dimaksud itu berupa halaman kantor pemerintahan, gedung atau aula milik pemerintah, sedangkan mobil dinas itu tidak termasuk atau tidak diperbolehkan untuk digunakan saat kampanye,” ungkap Yohannes Fajar Irianto Kambon saat dimintai keterangan oleh ceposonline.com via seluler, Selasa (21/11/2023).
Menurut Fajar, penggunaan fasilitas pemerintah tersebut bisa digunakan sepanjang ada persetujuan penagung jawab tempat, serta hanya bisa digunakan hari Sabtu dan Minggu dengan catatan tidak menggangu ibadah bagi umat Kristiani dan juga aktivitas pemerintahan.
Selain fasilitas pemerintahan, beberapa tempat Pendidikan juga diperbolehkan untuk dilakukan kampanye.
“Untuk tempat pendidikan hanya bisa dilakukan di perguruan tinggi tidak diperbolehkan di SMA, SMP, SD dan sekolah menenggah ke bawah lainnya. Kalaupun di kampus lebih kepada aktivitas akademika setempat, misalkan mahasiswa atau peserta yang memang sudah memiliki hak pilih,” terangnya.
Beberapa poin di atas merupakan hasil dari revis pada PKPU No.15 tentang kampanye yang mana pada pemilu sebelumnya tidak diperbolehkan khususnya tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
“Melalui putusan MK No. 65 tahun 2023, ditindak lanjuti revisi PKPU No. 15 menjadi PKPU No. 20 tentang kampanye makanya di dua tempat tersebut diperbolehkan dengan ketentuan terbatas,” terangnya.(*)