CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Jadwal kampanye Pemilu tahun 2024 telah tercantum dalam lampiran 1 PKPU No.15/2023, dimana kampanye akan berlangsung selama 75 hari mulai Selasa 28 November 2023 – Sabtu 10 Februari 2024.
Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Penyelenggaraan, Yohannes Fajar Irianto Kambon menyampaikan bahwa dalam memasuki masa kampanye tugas penyelengara atau KPU melakukan sosialissi PKPU 15 tentang kampanye dan dana kampanye.
“Ada beberapa metode kampanye yang harus dipatuhi dalam memasuki masa kampanya nantinya, salah satunya adalah 9 metode kampanye dan juga waktu pelaksanaanya,” ujar Yohannes Fajar Irianto Kambon saat dimintai keterangan oleh Ceposonline.com via seluler, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, secara keseluruhan masa kampanye secara umum dilaksanakan selama 75 hari namun ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum melakukan kampanye.
“Untuk kampanye akbar yang mengunakan titik-titik seperti lapangan PTC dan yang lainnya baru bisa diperbolehkan pada tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024. Sedangkan untuk pemasangan APK, penyebaran brosur, flayer, kartu nama, tatap muka, rapat terbatas dan sebagainya sudah diperbolehkan sejak 28 November tahun ini,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan kampanye, KPU mengingatkan untuk tidak mengikut sertakan atau melibatkan masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih seperti TNI-Polri, anak-anak dan yang lainnya.
“Untuk pertemuan terbatas dan tatap mukapun dibatasi jumlahnya, yang di dalam ruangan maksimal 1.000 orang dan tatap muka hanya diperbolehkan bagi pendung dan juga undanggan sehingga tidak menghadirkan masyarakat luas,” teragnya.(*)