CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Hj Syamsunar kini menjalani sidang perdananya atas kasus penimbunan hutan Mangrove di Teluk Youtefa Hamadi, Kota Jayapura.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum Hj. Syamsunar, James Simanjuntak mengatakan, ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan.
"Jadi, atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut kami tidak melakukan eksepsi atau sangahan atau keberatan," ucap James Simanjuntak ketika ditemui Ceposonline.com di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Tokoh Papua ini Langsung Telepon Gubernur, Usai Tahu Mangrove Dirusak
Kata James Simanjuntak, karena pihaknya tidak membuat eksepsi, maka sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa.
"Prinsipnya baik terdakwa maupun kami sebagai kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, sehingga tadi sidang ditunda lagi karena Jaksa belum siap menghadirkan saksi," terangnya.
Kata James Simanjuntak, karena saksi belum disiapkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga sidang kedua akan kembali dilanjut pada hari Kamis (23/11/2023) nanti.
"Agendanya nanti untuk pemeriksaan saksi. Kita tidak dirugikan atas penundaan ini, karena normalnya memang begitu," terangnya.
Baca Juga: Perusak Hutan Mangrove TWA Teluk Youtefa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ditanya kenapa pihaknya dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, James Simanjuntak menjelaskan, eksepsi itu sebetulnya masalah keberataan atas prosedur suatu dakwaan.
Menurut pihaknya selaku penasehat hukum, dari sisi formalnya memang dakwaannya sudah memenuhi syarat.
"Tinggal masalah materialnya itu nanti kita buktikan dalam pokok perkaranya," tutup James Simanjuntak. (*)