Johanes Rettob (Ceposonline.com/Karel)
CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Pasca putusan bebas dari Majelis Hakim Tipikor Jayapura, Johanes Rettob mengaku merasa bersyukur dan gembira. Dimana akhirnya dia bebas dari dakwaan tindak pidana korupsi terhadap
pengadaan pesawat jenis Cessna Grand dan Helikopter Airbus H-125 di Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Ia menilai langkah JPU selama ini, bagian dari perzoliman terhadap dirinya. Bahkan tuduhan itu direkayasa, demi untuk menjatuhkan harkat dan martabatnya.
Sebab sebelumnya perkara tersebut telah diperiksa oleh KPK dan Kapolda Papua, namun semuanya dihentikan lantaran tidak ada bukti yang kuat.
Hal itupun diperkuat dalam fakta fakta persidangan selama selama ini. Dimana dari keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan dalam persidangan, tidak ada satupun yang menyebut bahwa pengadaan pesawat dan helikopter di Pemerintah Kabupaten Mimika merugikan keuangan negara.
"Semuanya jelas, apa yang dituduhkan kepada saya selama ini, sama sekali tidak benar," ungkap Johanes Rettob kepada Ceposonline.com di Jayapura Rabu (18/10/2023).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika itupun mengaku akan memaafkan pihak pihak yang selama ini telah berupaya menjatuhkannya harkat dan martabatnya selama ini.
"Entah nantinya ada masyarakat yang ingin mengambil langkah atau tindak lanjut dari putusan ini, itu haknya mereka, tapi saya sendiri memaafkan mereka," tuturnya.
Namun pada prinsipnya, lanjut Rettob apa yang dituduhkan bahkan sampai harus berproses di meja hijau semuanya terbukti.
Dimana tuduhan itu hanya rekayasa pihak pihak tertentu dengan tujuan untuk merusak serta menjatuhkan harga diri dari pria berusia 60 tahun itu.
"Semua sudah terbukti dengan fakta persidangan, dengan begitu jelas kalau saya tidak korupsi," tegasnya.
"Saya dan keluarga juga Direktur PT Asian One telah menguras tenaga menghadapi cobaan ini, hal itu saya lakukan demi mengungkapkan fakta yang sebenarnya, karena memang saya tidak pernah korupsi," tegasnya
Lebih lanjut dia sampaikan putusan tersebut bukan hanya untuk dirinya, tapi juga bagi orang orang yang tidak bersalah, namun terzolimi.
"Semoga keputusan ini menjadi pintu masuk, bagi orang orang yang tidak bersalah, untuk berani mengungkapkan fakta sesunghuhnya, dan berani melawan setiap perzoliman yang ada," tegasnya.
Dikatakan secara hukum pasca putusan bebas itu ditetapkan, jabatannya sebagai Wakil Bupati Mimika akan diaktifkan kembali.
"Secara aturan 30 hari waktu kerja Kemendagri harus keluarkan surat pengatifan kembali jabatan saya sebagai Wakil Bupati, karena selama ini saya dinonaktifkan," tuturnya.
Diapun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya mulai awal hingga pada tahapan putusan persiangan.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim, yang telah memberikan keputusan yang adil dalam perkara ini, dan juga pihak keamanan serta semua orang yang terlibat dalam mendukung proses persidangan ini sampai akhir," pungkasnya. (*)