• Senin, 22 Desember 2025

Ikut Bimtek PHPU di MK, Advokat Asal Lapago Membaca Pancasila

Photo Author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:02 WIB

Arnodul Alo Lengka.,S.H Advokat asal Lapago (Papua) yang membaca Pancasila di hadapan Ketua MK Anwar Usman dan peserta Bimtek dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). (Ceposonline.com/Peradi Jayapura)

CEPOSINLINE.COM, JAYAPURA Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat, 9-12 Oktober 2023.

Kegiatan ini menjadi sorotan karena melibatkan Arnodul Alo Lengka.,S.H Advokat asal Lapago (Papua) yang membaca Pancasila di hadapan Ketua MK Anwar Usman dan peserta Bimtek dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Peserta Bimtek kali ini termasuk 8 orang dari DPC Peradi Kota Jayapura, yang menjadi bagian penting dari upaya untuk memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip hukum dalam konteks PHPU 2024.

Sebelumnya, Bimtek PHPU biasanya diadakan untuk partai politik peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.
Namun, kali ini, Bimtek tersebut melibatkan organisasi advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Ketua MK Anwar Usman dalam sambutan pembukaan menggarisbawahi pentingnya pemilihan umum (pemilu) sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia.
Keberlangsungan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas menjadi perhatian bersama karena pemilu adalah pondasi utama bagi sistem demokrasi yang efektif.

Anwar juga menekankan peran mulia para advokat dalam membantu pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mencapai keadilan. Para advokat diharapkan dapat bekerja dengan integritas dan menjunjung tinggi kejujuran dalam melaksanakan tugas mereka.

Dalam sesi pertama, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjadi narasumber. Mereka membahas berbagai aspek pemilu, termasuk Hukum Acara PHPU Tahun 2024. Saldi menjelaskan tentang objek permohonan dalam perkara PHPU dan menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat untuk menjaga proses demokrasi.

Manahan menjelaskan tentang pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 dan berbicara tentang objek perkara utama dalam PHPU, yaitu hasil ketetapan KPU. Pihak yang menjadi pemohon termasuk partai politik, perseorangan, dan pihak terkait yang bisa memberikan keterangan atau jawaban kenapa mereka menang.

Bimtek ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengawal pemilu 2024 demi keadilan, keberlangsungan demokrasi, dan terjaganya kedaulatan rakyat. Para peserta diingatkan untuk menggali ilmu dengan baik dan menjunjung tinggi etika dan hukum dalam proses pemilu mendatang.

Seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk berkolaborasi dan bersinergi guna memastikan pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan konstitusi, menjadikannya sebuah pesta demokrasi yang efektif dan membawa kebahagiaan bagi rakyat Indonesia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X