CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Seorang pria (26) berinisial KR diamankan Polresta Jayapura Kota, Rabu (4/10/2023), karena setubuhi anak di bawah umur (16) di Kota Jayapura.
Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
"Ya, benar pelaku KR sudah kita amankan di Mapolresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ucap Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2023) siang.
[irp posts="104714" ]
Oskar menyampaikan, pelaku KR diamankan oleh orang tua korban bertempat di seputaran Distrik Jayapura Selatan, Selasa (3/10/2023) sore.
"Usai mengamakan pelaku KR, orang tua korban langsung menyerahkanya ke pihaknya di Mapolresta Jayapura Kota," terangnya.
Saat diamankan, KR kedapatan memiliki narkotika jenis Ganja.
Barang haram itu disimpan KR di helmnya.
Kronologi
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (2/10/2023) lalu. Sekiranya pukul 22.00 WIT, korban kehabisan bensin motornya di Argapura. Kemudian pelaku muncul dan berniat membantu korban.
"Motor korban kemudian dibawa oleh pelaku, selang tak lama kemudian pelaku kembali dan memaksa korban untuk ikut dengannya ke kosnya di Argapura dekat Pelni, kemudian oleh pelaku, korban dibawa ke salah satu hotel seputaran Distrik Jayapura Selatan," ujar AKP Oscar.
[irp posts="105623" ]
Namun keesokan harinya barulah korban diizinkan pulang oleh pelaku, dan ketika di rumah, kedua orang tua pelaku mendapati anaknya dalam keadaan tidak normal.
Setelah ditanya korban pun bercerita tentang apa yang dialaminya.
Orang tua pelaku langsung mengajak korban untuk mencari pelaku hingga berhasil menemukannya.
[irp posts="104097" ]
Oskar mengaku, dari tangan pelaku KR berhasil diamankan narkotika jenis Ganja yang dikemas di dalam 8 plastik klipper ukuran kecil yang disimpannya dalam helm.
"KR akan diproses secara hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya, baik atas perbuatannya terhadap korban maupun kepemilikan narkotika jenis ganja," pungkasnya. (*).